Biaya membuat paspor - ANTARA News

Biaya membuat paspor dapat menjadi salah satu biaya yang harus dipertimbangkan ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk keluar masuk ke negara lain.

Di Indonesia, biaya membuat paspor tidaklah terlalu mahal. Untuk pembuatan paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor berlaku selama lima tahun. Sedangkan untuk paspor yang berlaku selama 10 tahun, biayanya adalah sebesar Rp 655.000. Namun, biaya tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Selain biaya pembuatan paspor, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhitungkan seperti biaya pengurusan dan biaya pengiriman paspor. Biaya pengurusan paspor biasanya sekitar Rp 55.000 hingga Rp 100.000 tergantung pada tempat pengurusan paspor, sementara biaya pengiriman paspor biasanya sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 tergantung pada lokasi pengiriman.

Namun, perlu diingat bahwa biaya pembuatan paspor bukanlah satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Terdapat juga biaya lain seperti tiket pesawat, akomodasi, visa, dan biaya hidup selama berada di negara tujuan. Oleh karena itu, penting untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan memperhitungkan semua biaya yang akan dikeluarkan.

Meskipun biaya membuat paspor tidak terlalu mahal, namun hal ini tetap perlu dipertimbangkan sebagai salah satu biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan merencanakan perjalanan dengan baik dan menghitung semua biaya yang akan dikeluarkan, diharapkan perjalanan Anda akan berjalan lancar dan menyenangkan.