Daging biawak, atau juga dikenal sebagai daging monitor, sering kali menjadi topik kontroversial di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan oleh pertanyaan apakah daging biawak dianggap halal atau haram dalam Islam.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang terkait dengan konsumsi makanan. Dalam Islam, ada beberapa aturan yang harus diikuti dalam memilih dan mengonsumsi makanan, termasuk hukum mengenai jenis daging yang diizinkan untuk dikonsumsi.
Daging biawak merupakan daging dari hewan kadal besar yang sering dianggap sebagai hewan reptil. Menurut sebagian ulama, daging reptil termasuk daging biawak diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Alasannya adalah karena hewan-hewan tersebut dianggap sebagai hewan yang tidak halal atau najis.
Namun, ada juga pendapat yang berbeda yang mengatakan bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan diolah dengan benar dan bersih. Penyembelihan hewan biawak harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dengan bismillah sebelum dikonsumsi.
Sebagai umat Islam, sangat penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Kita harus memastikan bahwa makanan yang kita konsumsi adalah halal dan tidak mengandung bahan haram. Jika terdapat keraguan mengenai kehalalan suatu makanan, sebaiknya kita berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama terpercaya.
Dengan demikian, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kehalalan daging biawak dalam Islam, kita sebagai umat Islam harus selalu memperhatikan dan mengikuti hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam agama. Kita harus selalu berusaha untuk menjaga kebersihan dan kehalalan dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.