Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang masih sering terjadi di masyarakat.

Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan, tidak hanya secara fisik namun juga secara psikologis bagi korban. Oleh karena itu, Kementerian PPPA mendesak agar masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.

Selain itu, Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengajarkan nilai-nilai kesetaraan dan menghormati hak asasi manusia kepada anak-anak. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan penuh kasih sayang dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Kementerian PPPA juga telah menyediakan layanan pengaduan dan bantuan bagi korban pelecehan melalui telepon darurat atau media sosial. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi korban untuk melaporkan kasus pelecehan yang mereka alami dan mendapatkan perlindungan serta bantuan yang diperlukan.

Dengan adanya peran serta semua pihak, diharapkan kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir dan mereka dapat hidup dengan aman dan sejahtera. Kementerian PPPA akan terus bekerja keras untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta memberikan mereka hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai warga negara Indonesia.