Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan status kepiting dalam agama Islam, yaitu apakah kepiting itu haram atau halal?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi asalkan proses penyembelihannya dilakukan dengan benar. Hal ini berarti kepiting yang mati secara alami atau terdampar di pantai tidak boleh dimakan karena tidak jelas apakah kepiting tersebut mati karena penyakit atau faktor lainnya.

Proses penyembelihan kepiting harus dilakukan dengan cara mencelupkannya ke dalam air mendidih atau membersihkannya dengan air garam hingga kepiting benar-benar mati. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kepiting tersebut halal untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam.

Selain itu, MUI juga menyarankan agar konsumen memperhatikan tempat pembelian kepiting. Pastikan kepiting yang dibeli berasal dari tempat yang terpercaya dan menjalankan prosedur penyembelihan yang benar. Hindari membeli kepiting dari pedagang yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat membahayakan kesehatan dan juga status halal kepiting tersebut.

Dengan demikian, menjaga kebersihan dan kehalalan dalam proses pembelian dan konsumsi kepiting sangat penting bagi umat Islam. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kita dapat menikmati kepiting dengan tenang dan yakin bahwa makanan yang kita konsumsi adalah halal sesuai dengan ajaran agama Islam.