Paspor adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, anda harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopinya saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran adalah dokumen yang menunjukkan identitas dan tanggal lahir seseorang. Anda harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopinya untuk membuat paspor baru.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga seseorang. Anda harus menyertakan KK asli dan fotokopinya saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
4. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) asli dan fotokopi
Bagi yang sudah menikah, anda harus menyertakan surat nikah asli dan fotokopinya saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
5. Surat Keterangan Kewarganegaraan asli dan fotokopi
Surat keterangan kewarganegaraan adalah dokumen yang menunjukkan status kewarganegaraan seseorang. Anda harus menyertakan surat keterangan kewarganegaraan asli dan fotokopinya untuk membuat paspor baru.
6. Pas foto terbaru
Anda juga harus menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran dan background yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi semua syarat dokumen di atas, anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu beberapa minggu, jadi pastikan untuk mengajukan permohonan dengan waktu yang cukup agar tidak terlambat saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dengan memiliki paspor baru, anda dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri dan menikmati pengalaman baru di negara-negara lain. Jadi pastikan untuk memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan dan segera ajukan permohonan pembuatan paspor baru anda. Semoga informasi ini bermanfaat!